Menurut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, kecelakaan itu terjadi saat Renti Marningsih mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR, dan ditabrak oleh mobil Toyota Raize yang dikemudikan oleh Marisa Putri. Korban meninggal di tempat kejadian, sementara Marisa diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Alvin Agung Wibawa juga menyinggung tentang fakta bahwa Marisa Putri diduga menggunakan narkotika saat kejadian tersebut. Menurut hasil tes urine yang dilakukan, Marisa positif menggunakan amphetamin, meskipun dirinya enggan mengakui hal tersebut. Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan tentang kondisi psikologis maupun hubungan Marisa Putri dengan lingkungan sekitarnya.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Marisa Putri dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Informasi yang berkembang juga menunjukkan bahwa Marisa Putri mengaku baru pulang dari tempat hiburan malam sebelum terlibat dalam kecelakaan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Marisa mencoba menyembunyikan keadaannya saat itu.