Tampang

Terlibat Curanmor, Satpam di Tangerang Ditangkap Bersama 9 Komplotannya

8 Sep 2024 09:27 wib. 65
0 0
Terlibat Curanmor, Satpam di Tangerang Ditangkap Bersama 9 Komplotannya
Sumber foto: website

Sebanyak 16 unit sepeda motor berbagai merek berhasil disita oleh polisi dari para pelaku. Beberapa kendaraan itu sudah diketahui identitas pemiliknya. Salah satu korban bahkan langsung mendatangi Polres Tangsel untuk mengambil kendaraannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951, Juncto (jo) Pasal 363 KUHP Jo Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?