Sebanyak 16 unit sepeda motor berbagai merek berhasil disita oleh polisi dari para pelaku. Beberapa kendaraan itu sudah diketahui identitas pemiliknya. Salah satu korban bahkan langsung mendatangi Polres Tangsel untuk mengambil kendaraannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951, Juncto (jo) Pasal 363 KUHP Jo Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara.