Tampang

Soal Sengketa Tanah Dengan Warga Di IKN, Pemerintah Mengaku Siap Mengalah

4 Jun 2024 10:45 wib. 228
0 0
Soal Sengketa Tanah Dengan Warga Di IKN, Pemerintah Mengaku Siap Mengalah
Sumber foto: liputan6.com

Pada tahun 2019, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 menetapkan IKN sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan industri di Indonesia, termasuk dengan menyediakan fasilitas perindustrian yang modern dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Namun, dalam proses implementasinya, terdapat sejumlah kendala terkait dengan sengketa lahan yang masih berlarut-larut.

Dalam konteks ini, penyelesaian sengketa tanah di IKN bukanlah perkara mudah. Diperlukan pendekatan yang bijaksana, yang mengedepankan keadilan bagi seluruh pihak terkait. Sementara pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa ini, pendekatan yang diambil haruslah memastikan bahwa hak-hak warga juga terlindungi dengan baik. Terlebih lagi, pemerintah perlu membuka dialog yang transparan dan membangun kepercayaan dengan masyarakat setempat.

Lebih lanjut, pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan keberlanjutan ekonomi wilayah sekitar IKN. Penggusuran tanpa pertimbangan yang matang dapat berdampak negatif terhadap keberlangsungan hidup masyarakat, terutama bagi mereka yang beraktivitas di sektor informal. Oleh karena itu, langkah-langkah rehabilitasi sosial dan ekonomi bagi warga terdampak perlu menjadi perhatian serius dalam menangani sengketa tanah ini. Bahkan, langkah-langkah tersebut mungkin perlu diintegrasikan dalam program PDSK yang telah diusulkan oleh pemerintah.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Bubur Candil
0 Suka, 0 Komentar, 21 Mar 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.