Para Terdakwa dan Peran Masing-masing
Dalam kasus ini, sejumlah individu telah ditetapkan sebagai terdakwa. Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Zulkarnaen Apriliantony berperan sebagai penghubung dalam kasus judol Komdigi. Adhi Kismanto sendiri bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan situs judi online yang akan dikeluarkan dari daftar pemblokiran. Sementara itu, Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan situs perjudian, dan Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubung dengan agen situs perjudian, yakni saksi Muchlis Nasution dan Deny Maryono.
Terungkapnya detail ini dalam persidangan memberikan gambaran lebih jelas mengenai dugaan praktik perlindungan situs judi online yang melibatkan oknum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, serta menyoroti proses rekrutmen yang diduga tidak sesuai prosedur standar.
Bagaimana menurut Anda, seberapa besar implikasi kesaksian ini terhadap jalannya kasus dan reputasi lembaga terkait?