Lanjutnya, Andi menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan yang menunjukkan temuan di proyek pembangunan Tol MBZ tersebut telah dilaporkan kepada BPK. Namun, Andi mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui apakah BPK menerima atau mengadopsi laporan tersebut.
Dalam perkembangan kasus ini, diketahui bahwa mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol layang MBZ pada tahun 2016-2017. Jaksa menduga bahwa kasus korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama.
Kasus korupsi proyek Tol MBZ ini menjadi perhatian publik karena selain merugikan keuangan negara, juga menimbulkan dampak pada infrastruktur yang dibangun. Dalam konteks ini, mutu beton yang digunakan dalam konstruksi jalan tol merupakan hal yang vital, karena berkaitan dengan faktor keamanan dan ketahanan struktur jalan tersebut.
Data-data terkait penggunaan beton yang tidak memenuhi standar SNI dalam konstruksi proyek infrastruktur seperti jalan tol menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kualitas material pembangunan sangat penting. Ini juga menggambarkan betapa signifikan dampak dari praktik korupsi dalam proyek infrastruktur yang berskala besar. Diharapkan, persidangan kasus korupsi proyek Tol MBZ dapat memperkuat penegakan hukum dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dalam proyek-proyek pembangunan