Selain itu, suku bunga kredit yang diungkapkan kepada OJK juga mencakup estimasi premi risiko yang akan disesuaikan dengan profil risiko masing-masing debitur. Melalui kebijakan transparansi ini, diharapkan persaingan suku bunga antar bank akan menjadi lebih sehat, mendorong bank untuk semakin efisien agar dapat menawarkan suku bunga yang lebih kompetitif.
Dian juga menegaskan bahwa OJK akan terus melakukan pengawasan khususnya terkait tata kelola pelaporan dan perhitungan komponen pembentuk SBDK tersebut. Aturan ini sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 2023 dan diharapkan selesai sebelum akhir tahun lalu, namun rilisnya terpaksa molor hingga saat ini.
Prinsip-prinsip yang akan diatur dalam kebijakan itu, antara lain komponen dasar pembentuk suku bunga dan aspek transparansi ke publik terkait suku bunga dasar kredit. Kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengendalikan Net Interest Margin (NIM) perbankan saat ini.
NIM merupakan margin bunga bersih yang digunakan untuk mengukur perbedaan antara pendapatan bunga yang diterima bank dan bunga yang dibayarkan ke pemberi pinjaman. NIM digunakan untuk menilai tingkat profitabilitas bank dan NIM yang tinggi dapat menunjukkan laba yang tinggi bagi bank. Namun, laba bank yang terlalu tinggi dapat membuat perbankan kurang lincah dalam menyalurkan kredit dan pada akhirnya tidak memberikan kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi.