Kepolisian akan terus mendalami motif dan latar belakang tindakan kedua orangtua tersebut. Mereka bisa dijerat dengan pasal penelantaran anak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman yang tak ringan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu diskusi soal tanggung jawab orangtua serta pentingnya perlindungan terhadap anak sejak lahir. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan serupa demi menjamin hak-hak anak yang semestinya dijaga oleh negara dan keluarga.