Tampang

Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Libur Nasional Tambahan untuk Perayaan Kemerdekaan

7 Agu 2025 15:11 wib. 22
0 0
Presiden Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Libur Nasional Tambahan untuk Perayaan Kemerdekaan

Dalam semangat menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini diumumkan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan dan menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, semangat persatuan, serta kreativitas rakyat Indonesia.

Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam keterangan resmi yang disiarkan secara daring oleh Sekretariat Presiden pada Jumat (1/8). Ia menjelaskan bahwa penetapan libur nasional pada hari Senin, sehari setelah puncak upacara peringatan HUT RI dan pesta rakyat berupa karnaval kemerdekaan, dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat di seluruh pelosok tanah air untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan kebudayaan dan hiburan yang merefleksikan semangat kemerdekaan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?