Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden melihat perlunya pembenahan serius di tiga aspek penting dalam BUMN: pengelolaan SDM, tata kelola manajemen, dan laporan keuangan. Dalam konteks ini, jabatan komisaris harus dijalankan dengan integritas tinggi dan penuh dedikasi, bukan didorong oleh motif material. Oleh karena itu, keputusan untuk tidak memberikan tantiem bagi komisaris adalah bentuk keberpihakan terhadap tujuan jangka panjang dalam memperbaiki performa dan fungsi strategis BUMN.
Sementara itu, Danantara Indonesia telah mengeluarkan surat edaran resmi bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 pada 30 Juli 2025, yang mengatur ketentuan baru mengenai kompensasi untuk jajaran direksi dan dewan komisaris BUMN. Dalam aturan tersebut, insentif untuk direksi tetap dimungkinkan, namun harus berbasis pada laporan keuangan yang akuntabel dan mencerminkan keberlanjutan usaha. Sebaliknya, untuk komisaris, insentif yang berkaitan dengan pencapaian kinerja dilarang sepenuhnya.