Bongbong tidak menampik bahwa Mary Jane bersalah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, kata Bongbong, Mary Jane tetaplah korban dari keadaan yang sangat sulit di hidupnya.
"Mary Jane's story resonates with many a mother trapped by the grip of poverty, who made one desperate choice that altered the course of her life. While she was held accountable under Indonesian law, she remains a victim of her circumstances," katanya.
Pembebasan Mary Jane Veloso, yang telah dihukum mati di Indonesia, adalah hasil dari upaya diplomasi yang panjang antara pemerintah Filipina dan Indonesia. Kasus ini telah menjadi perhatian internasional yang memunculkan perdebatan tentang keadilan, hukuman mati, dan perlindungan hak asasi manusia di kedua negara.
Menurut data dari Amnesty International, sekitar 60 negara di seluruh dunia masih menerapkan hukuman mati. Meskipun mayoritas negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati, namun implementasi hukuman mati masih menjadi perdebatan yang sengit.
Pembebasan Mary Jane memberikan gambaran bahwa perdamaian dan diplomasi antar negara dapat memainkan peranan penting dalam mempengaruhi keputusan hukum yang berat seperti hukuman mati.
Melalui kasus ini, Filipina juga menunjukkan penghargaannya terhadap hubungan baiknya dengan Indonesia. Kedua negara ini telah memainkan peran penting dalam menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan Asia Tenggara.
Kebijakan untuk menghapuskan hukuman mati di kedua negara sejalan dengan upaya global untuk memajukan hak asasi manusia dan melindungi martabat manusia. Keputusan pembebasan Mary Jane dapat dianggap sebagai langkah positif dalam mengurangi penggunaan hukuman mati sebagai bentuk hukuman atas tindak kriminal.