Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga menjadi fokus penanganan Polri, dengan 4 kasus yang berhasil diungkap. TPPO merupakan kejahatan serius yang memanfaatkan korban-korban rentan untuk tujuan eksploitasi, sehingga penindakan yang tegas terhadap kasus-kasus TPPO sangat diperlukan dalam upaya Perlindungan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Selain itu, Polri juga mengungkap sebanyak 325 kasus tindak pidana ringan (tipiring), menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran kecil tetap menjadi prioritas dalam menjaga ketertiban di masyarakat.