Tampang

Polri Menegaskan Artis dan Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipenjara 6 Tahun

23 Jun 2024 18:48 wib. 166
0 0
Polri Menegaskan Artis dan Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipenjara 6 Tahun
Sumber foto: iStock

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyelidiki sejumlah artis dan selebgram yang diduga mempromosikan situs judi online. Beberapa di antaranya adalah Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar, menyatakan bahwa artis yang terbukti mempromosikan judi online dapat dikenai hukuman pidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

Masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,& kata Vivid kepada wartawan pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Para artis dan selebgram yang terlibat dalam promosi situs judi online dinyatakan tidak dapat mengelak dengan dalih tidak mengetahui tindakan mereka. Meskipun begitu, hingga saat ini belum ada tersangka dari kalangan artis atau selebgram terkait perjudian online.

Menurut data yang dihimpun, promosi judi online oleh artis dan selebgram memiliki dampak negatif yang signifikan pada masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan jumlah pemain judi online di kalangan masyarakat yang didorong oleh promosi yang dilakukan oleh para artis dan selebgram. Selain itu, promosi semacam ini juga dapat mempengaruhi perilaku konsumen, terutama generasi muda yang mengidolakan artis dan selebgram tersebut.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.