Di lokasi lain, pencurian juga terjadi di kebun PT. GS Pertamina Rangau, Desa Bonai, pada 17 Oktober 2024. Seorang penjaga ternak melaporkan kehilangan satu ekor sapi betina. Berdasarkan informasi yang diperoleh, JSS ditangkap pada 26 Oktober, diikuti oleh dua pelaku lainnya, Abn dan Ewn Jy, yang ditangkap pada 27 Oktober. Barang bukti yang diamankan termasuk surat kepemilikan hewan, tali tambang, parang, dan sepeda motor.
Dengan kejadian tersebut, semua pihak diimbau untuk tetap waspada dan dapat melaporkannya ke pihak berwenang. Kapolres juga mengajak agar warga menjaga Kamtibmas terutama selama Pilkada.
"Polres Rohul akan mengawal seluruh tahapan Pilkada 2024, termasuk juga memberantas para pelaku tindak pidana sehingga tercipta Pilkada Kab. Rohul yang Damai, Aman dan Kondusif," pungkasnya.
Kasus pencurian ternak merupakan ancaman serius bagi para peternak, terutama di daerah pedesaan. Budaya pembudidayaan ternak telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat di Rokan Hulu, yang juga dapat menjadi sumber penghidupan. Maka dari itu, upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sangatlah penting supaya kejadian tersebut tidak terulang di masa mendatang.
Dalam menghadapi kasus pencurian ternak, upaya koordinasi antara peternak, masyarakat, dan kepolisian sangat dibutuhkan. Peningkatan keamanan di sekitar peternakan, pemberian edukasi kepada masyarakat mengenai pengamanan ternak, serta peran aktif dalam pelaporan segala aktivitas mencurigakan adalah langkah penting dalam mencegah aksi kejahatan ini.
Di samping itu, penegakan hukum yang tegas juga harus diterapkan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Selain itu, pemangkasan jalur peredaran hasil curian juga perlu menjadi prioritas, sehingga para pelaku pencurian tersebut sulit untuk memperjualbelikan hasil curian mereka.