Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pengedar obat terlarang dengan menangkap empat tersangka pada Senin (23/7) lalu. Keempat tersangka yang berasal dari luar Cianjur ini berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 7.000 butir obat terlarang berbagai jenis. Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan bahwa keempat tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mereka.
Dijelaskan oleh AKP Septian Pratama bahwa petugas menyebar ke sejumlah lokasi yang biasa digunakan oleh tersangka untuk menjajakan obat terlarang yang disimpan dalam tas. Modus tersebut dilakukan setelah sejumlah kios yang diduga sebagai tempat penyimpanan obat terlarang telah disegel oleh petugas. Keempat tersangka, yakni ZF (26), DA (29), RI (22), dan M (26), diduga menggunakan modus berkeliling pada jam tertentu ke sejumlah titik guna menghindari pengintaian petugas.