Belasan anggota polisi dilempari batu oleh sekelompok orang tak dikenal saat berpatroli di Kampung Ambon, Jakarta Barat. Insiden tersebut terjadi pada 24 Juli dan saat ini tengah diusut oleh pihak berwajib.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa aksi pelemparan terhadap belasan polisi itu terjadi ketika mereka melakukan patroli rutin di Komplek Permata atau yang dikenal dengan sebutan Kampung Ambon. Awalnya, patroli berjalan lancar tanpa kejadian menonjol, namun situasi berubah ketika sekelompok orang tak dikenal mengepung dan melempari anggota polisi dengan batu.
Dalam menyikapi insiden tersebut, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam. Kombes Ade menyatakan bahwa motif dari aksi pelemparan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Barat. Hal ini penting untuk dicari tahu agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Tindakan pelemparan terhadap anggota patroli merupakan tindakan serius yang dapat dikenai dengan pasal-pasal pidana yang ada. Pasal 212 hingga Pasal 216 KUHP menjadi dasar hukum yang dapat digunakan untuk menuntut para pelaku pelemparan tersebut.