Polisi Tangerang berhasil menangkap empat pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 10 tahun. Keempat pelaku dilaporkan melakukan tindakan penyiksaan terhadap bocah tersebut setelah diduga mencuri uang sebesar Rp700 ribu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa keempat pelaku tersebut semuanya adalah laki-laki. Mereka telah berhasil ditangkap dan saat ini sedang dalam proses hukum.
“Pelakunya sudah ditangkap. Pelakunya empat orang, laki-laki semua,” kata Baktiar kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Diketahui bahwa keempat orang pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian diduga melakukan penganiayaan serta menuduh korban atas dugaan pencurian tersebut. Baktiar juga menjelaskan bahwa korban terpaksa mengalami penyiksaan, termasuk disetrum dan disiram dengan minuman keras, akibat tindakan para pelaku.
“Iya betul, pelakunya yang menuduh dan ada teman-temannya,” ujar Baktiar, menegaskan keterlibatan keempat pelaku dalam aksi penganiayaan terhadap korban.