AKBP Maringan Simanjuntak, Kapolres Labusel, mengatakan, "Informasi yang kita terima di perkebunan kelapa sawit itu sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sehingga meresahkan masyarakat sekitar." Untuk mendukung kegiatan tersebut, polisi mengerahkan personel gabungan dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Samapta, SPKT, Propam, dan Humas.
Selama operasi Gerebek Kampung Narkoba dilakukan, petugas menghancurkan tempat atau gubuk yang diduga digunakan untuk menjual dan mengonsumsi sabu. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka Uping adalah 2 paket plastik klip berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet skop, 1 unit timbangan elektrik, 1 set bong/alat isap sabu, 1 unit handphone android hitam, dan 3 unit korek api gas.
Maringan menegaskan bahwa kegiatan Gerebek Kampung Narkoba dilakukan secara rutin untuk mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mengembangkan hasil operasi tersebut untuk mengejar para pengguna narkoba yang berhasil kabur. Tersangka Uping kini telah ditahan dan diganjar dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Tersangka kini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas Maringan.