Di sisi lain, Choirul Anam, seorang anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompolnas), mengungkapkan bahwa ada tiga laporan polisi yang berkaitan dengan peristiwa kematian remaja perempuan berinisial FA yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Dari ketiga laporan tersebut, dua di antaranya berkaitan dengan dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur, yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, pun menjadi bagian dari kasus ini. Laporan ketiga berhubungan dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang diajukan oleh anggota polisi.
Anam mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang dalam penanganan laporan terkait kepemilikan senjata tersebut. "Ini merupakan satu peristiwa dengan tiga laporan yang berbeda. Dari dua laporan yang telah ada, buah dari penyidikan menunjukkan adanya tindak pidana yang tercela. Lalu, untuk laporan yang ketiga ini, masih bisa diduga ada indikasi perbuatan yang sama," ujarnya.