Arsan Latief disebut telah mengkondisikan proses lelang tersebut pada saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementerian Dalam Negeri. Arsan juga diduga telah menerima sejumlah uang yang ditransfer ke rekening pribadi dan keluarga. Pemimpin daerah seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan tugas dan amanah, namun kasus korupsi yang melibatkan PJ Bupati Bandung Barat menunjukkan bahwa masih ada celah bagi praktek korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Menanggapi hal ini, kegiatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah perlu diperkuat. Diduga yang tersebut merupakan hasil korupsi dalam kasus ini dari tersangka Irfan Nur Alam."Untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut," tambahnya.
Dengan tersangkutnya PJ Bupati Bandung Barat dalam kasus korupsi terkait pembangunan pasar Cigasong Majalengka, kita diingatkan akan pentingnya integritas dan moralitas dalam kepemimpinan daerah. Kasus ini juga menjadi momentum bagi kita semua untuk berkomitmen dalam memberantas praktik korupsi di semua lini pemerintahan. Semoga kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi para pemimpin daerah lainnya, bahwa pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan jujur dan berintegritas, serta menggunakan anggaran publik untuk kesejahteraan masyarakat.