Hasil akhir dari pembahasan bersama LMKN dan LMK akan diumumkan dalam waktu dekat. Menurut Piyu, langkah ini diambil agar para pelaku usaha dan pemilik kafe mendapatkan pemahaman yang tepat serta solusi praktis terkait pembayaran royalti.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga menanggapi kekhawatiran sejumlah pelaku usaha yang enggan memutar lagu-lagu Indonesia karena isu royalti. Dalam pernyataannya di Depok, Jawa Barat, Minggu (3/8), ia berkomitmen untuk mencari jalan keluar yang adil bagi semua pihak.
Fadli menilai perlu ada sinergi antara Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hukum dan HAM dalam menata ulang sistem perlindungan hak cipta serta menciptakan iklim yang mendukung bagi industri musik nasional. Langkah koordinasi lintas kementerian akan segera digagas demi terciptanya solusi win-win bagi musisi dan pelaku usaha.