Tampang

Piyu Padi: AKSI dan LMKN Bahas Skema Royalti Lagu di Kafe

7 Agu 2025 20:48 wib. 35
0 0
Piyu Padi: AKSI dan LMKN Bahas Skema Royalti Lagu di Kafe

Gitaris Padi Reborn, Piyu, menyampaikan bahwa Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) tengah berdiskusi bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk merumuskan aturan terkait pemutaran lagu di kafe, khususnya soal royalti. Dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) yang digelar di Jakarta, Senin, Piyu mengatakan bahwa pihak AKSI telah menyampaikan berbagai usulan, termasuk penetapan tarif dan cara penerapan di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa AKSI berkomitmen untuk memberikan kejelasan kepada para pelaku usaha agar pemutaran lagu di ruang publik bisa dilakukan tanpa rasa khawatir. Hal ini karena aturan mengenai royalti sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Pengelola kafe tidak perlu takut memutar lagu, karena sudah ada dasar hukumnya sejak 2014,” ujar Piyu.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?