Tampang

Penolakan Praperadilan Hasto Kristiyanto oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

13 Feb 2025 20:44 wib. 76
0 0
Penolakan Praperadilan Hasto Kristiyanto oleh Pengadilan
Sumber foto: google

Lebih jauh, kubu Hasto menyampaikan bahwa KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang sah ketika mengumumkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, yaitu kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Sebagai bagian dari permohonan mereka, pihak Hasto juga meminta agar KPK menghentikan seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Di tengah situasi yang menegangkan ini, Hasto Kristiyanto menunjukkan sikap yang patut dicontoh dengan menyatakan bahwa dia dan partainya sepenuhnya menghormati hasil apapun dari keputusan hakim. "Kami percaya sepenuhnya pada hakim untuk mencari keadilan. Kami sebagai warga PDI Perjuangan siap menerima segala bentuk konsekuensi dari keputusan ini," ungkap Hasto saat menemui wartawan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, sehari sebelum putusan. 

Dalam konteks ini, Hasto mengingat pernyataan Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat pengukuhannya di Universitas Airlangga. Sunarto, yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MA, menekankan perlunya setiap hakim dalam menjalankan tugasnya mencari keadilan secara holistik, tidak hanya berdasarkan hukum tertulis, tetapi juga dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hati nurani.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?