Tampang

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun Penjara

26 Des 2024 18:49 wib. 36
0 0
Hukuman Gazalba Saleh jadi 12 tahun penjara
Sumber foto: website

Tampang.com | Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memperberat hukuman Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Gazalba divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan tingkat pertama. Dalam amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang dilihat pada Kamis (26/12/2024), disebutkan, "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena dengan pidana penjara selama 12 tahun."

Selain hukuman penjara, PT DKI Jakarta juga menyepakati denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara untuk Gazalba Saleh. Selain itu, PT DKI juga memerintahkan Gazalba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta paling lambat sebulan setelah putusan memperoleh hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, Jaksa berwenang untuk menyita dan melelang harta benda miliknya. Apabila nilai harta benda tidak mencukupi, maka hukuman kurungan badan selama dua tahun akan diberlakukan.

Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 15 Oktober 2024, Majelis Hakim telah memutuskan vonis 10 tahun penjara terhadap Gazalba Saleh. Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun."

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?