Dia juga memberikan informasi bahwa saat ini telah ada 180 daerah yang menerapkan kebijakan penggratisan biaya PBG. “Negara harus memberikan reward dan punishment sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sama halnya dengan pembayaran pajak, jika tidak dilaporkan, tentu ada konsekuensinya,” tambah Ara. Ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam menegakkan aturan terkait pembangunan.
Lebih lanjut, Ara menjelaskan betapa pentingnya bagi masyarakat untuk tidak sembarangan dalam membangun rumah. Tanpa dokumen resmi seperti izin dan sertifikat, nilai dari bangunan tersebut bisa terpengaruh secara signifikan. “Ketika masyarakat ingin menjual atau membeli rumah, status legalnya sangat mempengaruhi harga dan kepercayaan calon pembeli. Memiliki izin akan memberikan nilai tambah dan keamanan bagi investasi mereka,” jelasnya.