Tidak semua warga Jakarta bisa langsung mendaftar. Calon penghuni wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan finansial, antara lain:
-
Merupakan kepala keluarga berusia maksimal 55 tahun
-
Berdomisili di DKI Jakarta (dibuktikan dengan KTP dan KK)
-
Memiliki penghasilan rumah tangga Rp2,6 juta hingga Rp7,4 juta per bulan
-
Melampirkan dokumen seperti NPWP, slip gaji atau surat penghasilan, SKCK, surat sehat, dan bebas narkoba
-
Surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan belum memiliki rumah
-
Bersedia memberikan jaminan sebesar tiga kali biaya sewa bulanan
Tarif Sewa Disesuaikan dengan Penghasilan
Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif sewa ditentukan berdasarkan tingkat penghasilan pemohon. Berikut rinciannya:
-
Rp2.600.000 – Rp5.500.000: Rp865.000/bulan
-
Rp5.500.001 – Rp6.000.000: Rp1.100.000/bulan
-
Rp6.000.001 – Rp6.500.000: Rp1.300.000/bulan
-
Rp6.500.001 – Rp7.000.000: Rp1.560.000/bulan
-
Rp7.000.001 – Rp7.400.000: Rp1.800.000/bulan