Tampang.com | Seorang pemuda berinisial IA (21), warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapati dirinya terjerat dalam kasus pelanggaran hukum akibat menyebar video tidak senonoh milik mantan kekasihnya, NA, melalui media sosial (Medsos). Perbuatan IA ini mendapat tanggapan serius dari NA yang langsung melaporkannya ke polisi. IA ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Sinjai di kediamannya pada tanggal 10 September 2024 setelah adanya laporan polisi yang diajukan oleh NA.
Tidak hanya sekadar menyebar video tersebut, IA juga diduga melakukan ancaman kepada NA jika tidak bersedia bertemu dengannya. Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari ketidakpuasan IA terhadap NA yang tidak memenuhi permintaannya untuk bertemu.