Alfan mengatakan awal kejadian ini bermula dari empat orang, yakni BH (52) warga Jakarta, SH (38) warga Jakarta, KB (50) warga Tegal, dan S (30) warga Jakarta Timur. Mereka berangkat ke Pati dengan mengendarai mobil untuk mengambil mobil rental milik korban BH. Kebetulan lokasi mobil rentalan itu terlacak di wilayah Sukolilo Pati. "Awal mula para korban ini berangkat dari Jakarta untuk menuju ke Pati untuk tujuan diajak korban saudara BH, yang meninggal dunia, untuk mengambil rentalan saudara BH tersebut yang mana informasi menurut mereka posisi GPS berada di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo," kata Alfan kepada wartawan di Mapolresta Pati, Jumat (7/6/2024).
Kejadian ini juga menunjukkan bahwa main hakim sendiri tidak hanya menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga dapat mengancam nyawa orang yang tidak bersalah. Penegakan hukum dan keadilan yang adil haruslah menjadi pijakan utama dalam menangani kasus-kasus kriminal, tanpa terpengaruh oleh emosi dan prasangka yang kurang berdasar.
Selain itu, kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi situasi yang memicu amarah massa. Kecurigaan yang tidak berdasar seharusnya tidak dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Keadilan harus diperjuangkan melalui jalur hukum yang tepat dan prosedural.