Tampang

Pemerintah Tegas: Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran per Barang untuk Perlindungan Kesehatan Publik

30 Jul 2024 22:01 wib. 172
0 0
Rokok
Sumber foto: Google

Dalam langkah terbaru untuk melindungi kesehatan publik, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan rokok secara eceran per batang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi konsumsi rokok dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Kebijakan ini mencerminkan tekad pemerintah untuk mengatasi salah satu tantangan kesehatan terbesar di Indonesia.

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan ini diumumkan pada tanggal 29 Juli 2024 dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh berbagai pejabat kementerian dan organisasi kesehatan. Presiden Jokowi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk menekan angka perokok, terutama di kalangan anak muda dan remaja. Penjualan rokok eceran telah lama menjadi masalah karena kemudahan akses yang diberikannya kepada konsumen, termasuk mereka yang belum cukup umur.

Alasan di Balik Larangan

Pencegahan Konsumsi Rokok di Kalangan Remaja Penjualan rokok eceran per batang memungkinkan individu untuk membeli hanya satu batang rokok, yang seringkali menjadi pintu masuk bagi remaja untuk mencoba dan akhirnya menjadi perokok tetap. Dengan melarang penjualan per batang, pemerintah berharap dapat mengurangi aksesibilitas dan dampaknya terhadap remaja.

Pengurangan Kesehatan Masyarakat Konsumsi rokok telah terbukti menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk kanker paru-paru, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan. Larangan ini diharapkan dapat mengurangi prevalensi penyakit terkait rokok dan beban biaya kesehatan yang dihadapi oleh negara.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.