Sementara itu, pemerintah Indonesia masih terus melakukan pembicaraan untuk mendapatkan akses terhadap kredit pajak konsumen atau consumer tax credit yang termasuk dalam struktur insentif kendaraan listrik Inflation Reduction Act (IRA) Amerika Serikat (AS) hingga saat ini. IRA sendiri memperketat kriteria mineral logam yang dapat menerima insentif kendaraan listrik yang dialokasikan pemerintah AS setelah tahun 2023. Undang-undang tersebut menghimpun dana subsidi sebesar US$370 miliar untuk pengembangan teknologi bersih. Beberapa kriteria untuk mendapatkan insentif tersebut antara lain adalah proses pengolahan mineral logam dilakukan di Amerika Serikat dan bahan baku yang digunakan berasal dari negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas (FTA) dengan pemerintah AS.
Mengenai hal ini, China menjadi entitas asing yang harus diperhatikan untuk tidak mendapat fasilitas IRA dalam proyek investasi pengolahan mineral. Sebelumnya, Wakil Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Bidang Pertumbuhan Ekonomi, Energi, dan Lingkungan, Jose W. Fernandez menegaskan bahwa terdapat potensi besar dalam kerjasama mineral kritis dengan Indonesia. Dia menyatakan bahwa diskusi mengenai perjanjian mineral kritis sedang berlangsung, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai timeline.