Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Agun Gunandjar Sudarsa, mengajak pemerintah untuk segera menata kembali sistem distribusi dan penjualan Minyakita. Ia ingin memastikan bahwa masyarakat bisa memperoleh minyak goreng bersubsidi tersebut dengan harga yang sesuai, yakni Rp15.700 per liter, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh kebijakan pemerintah.Permintaan Agun ini diperkuat oleh temuan saat ia melakukan kunjungan ke Pasar Induk Rau yang terletak di Serang, Banten. Di sana, ia mendapati bahwa harga Minyakita beragam, dengan lonjakan yang signifikan, ada yang menjual hingga Rp19.000 dan Rp18.000 per liter. Menurut Agun, setelah ditelusuri, harga yang diperoleh penjual dari agen justru mencapai Rp17.000, yang menunjukkan adanya ketidakteraturan dalam harga di tingkat distribusi.Agun menegaskan bahwa kenaikan harga ini tidak semata-mata akibat kelangkaan pasokan. Menurutnya, masalah ini lebih disebabkan oleh kurangnya pengawasan dalam rantai distribusi subsidi. Ia berpendapat bahwa untuk menstabilkan harga, operasi pasar perlu didukung dengan sistem distribusi yang baik."Pemerintah harus ketat dalam mengawasi distribusi dari produsen ke pengecer. Jika pengawasan longgar, harga akan terus berfluktuasi," tegas Agun. Ia menambahkan bahwa Kementerian Perdagangan dan instansi terkait perlu segera mengambil tindakan agar harga Minyakita tetap sesuai dengan kebijakan subsidi yang telah ditetapkan.Agun juga menyatakan keprihatinannya akan dampak kenaikan harga minyak goreng bagi masyarakat, dan mendorong agar langkah konkret segera diambil agar rakyat bisa membeli Minyakita tanpa tertekan oleh harga yang meningkat tanpa alasan yang jelas.Sebelumnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, juga melakukan inspeksi mendadak di pasar yang berlokasi di Jalan Raya Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasil dari sidak tersebut menunjukkan bahwa harga Minyakita juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan takaran isi yang tertera tidak sesuai dengan kenyataan. Amran menemukan bahwa minyak goreng yang seharusnya berisi satu liter, kenyataannya hanya berisi antara 0,75 hingga 0,8 liter.Menanggapi temuan tersebut, Amran mengungkapkan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan, Budi Santoso, serta pihak Kabareskrim Polri untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi. "Tidak ada toleransi. Jika terbukti bersalah, kami akan meminta agar pihak-pihak terkait dikenakan sanksi hukum," ujar Amran tegas, menunjukkan komitmennya untuk melindungi kepentingan masyarakat.