Tampang

Pemerintah Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

20 Apr 2024 08:25 wib. 545
0 0
Pemerintah Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Sumber foto: Unsplash

Namun, Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, memutuskan untuk membatalkan rencana revisi ulang aturan baru tersebut. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini telah sangat mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, sekaligus tetap melindungi perdagangan di dalam negeri.

Pencabutan aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kebebasan lebih bagi masyarakat untuk membawa barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan kebutuhan masing-masing tanpa adanya pembatasan yang memberatkan. Keputusan ini juga diharapkan dapat memberikan efek positif terhadap meningkatnya arus barang impor yang masuk ke Indonesia, yang pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.

Selain itu, penghapusan pembatasan barang bawaan PMI diharapkan dapat menciptakan iklim yang lebih terbuka dan ramah terhadap wisatawan serta pelaku bisnis asing yang ingin mengunjungi atau berinvestasi di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi tujuan yang lebih menarik bagi wisatawan mancanegara dan memberikan peluang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Dari segi implementasi, pemerintah memiliki tugas untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat tentang aturan baru ini serta membuat prosedur yang mudah untuk memudahkan pengawasan di pintu masuk, seperti bandara dan pelabuhan. Instruksi kepada petugas keamanan untuk lebih memperhatikan barang bawaan yang memiliki nilai ekonomis tinggi juga menjadi hal yang penting.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?