Tampang

Panduan Lengkap Penghapusan NPWP Secara Daring

12 Feb 2025 06:37 wib. 98
0 0
Bagaimanakah Cara Menghapus NPWP Secara Daring?  Yu Simak!
Sumber foto: google

Proses penghapusan NPWP secara daring dapat dilakukan melalui formulir elektronik yang dapat diunduh dari aplikasi e-Registration yang tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Alternatif lain adalah menggunakan fitur saluran live chat Kring Pajak yang terdapat di laman resmi pajak untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Prosedur Penghapusan NPWP Secara Daring Tahun 2025

Berdasarkan informasi dari laman resmi Pajak.go.id, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengenalkan Sistem Administrasi Coretax, yang bertujuan untuk mempermudah berbagai aktivitas terkait administrasi perpajakan, termasuk penghapusan NPWP. Untuk memulai proses penghapusan NPWP melalui Coretax, wajib pajak harus melakukan login dengan mengisi ID pengguna, kata sandi, memilih bahasa, dan memasukkan captcha. Setelah semua informasi terisi, klik tombol login untuk mengakses halaman utama Coretax. Pada tampilan awal, pilih modul "Portal Saya" dan kemudian klik menu "Penghapusan dan Pencabutan."

Selanjutnya, pengguna akan diarahkan untuk mengisi formulir penghapusan NPWP. Di sini, pemilik NPWP akan diarahkan ke halaman yang dikenal sebagai Penghapusan Pendaftaran, dalam bagian Manajemen Kasus. Dalam kolom Jenis Pembatalan, pilih opsi “Penghapusan NPWP” untuk melanjutkan proses. 

Jika penting untuk mengisi kuasa wajib pajak, misalnya jika individu bertindak sebagai wakil, ada opsi untuk menandai kotak centang dan mencari data wakil tersebut menggunakan ikon kaca pembesar. Pada tahap ini, wajib pajak akan diminta untuk mengisi beberapa kolom penting seperti nomor surat keputusan pembubaran, tanggal surat keputusan pembubaran, serta alasan untuk pembatalan NPWP.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?