Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Semua pelaku, termasuk pembeli bayi, dijerat dengan pasal tersebut.
Kisah tragis ibu muda DFS menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih memahami prosedur adopsi yang legal serta membantu pihak berwajib dalam mencegah perdagangan bayi ilegal. Adopsi bayi merupakan proses yang harus dilakukan dengan prosedur yang jelas dan tidak diperkenankan melibatkan unsur perdagangan manusia. Upaya untuk mengadopsi anak seharusnya melalui jalur yang legal dan terkontrol oleh pihak berwenang demi kebaikan calon orang tua adopsi dan anak yang akan diadopsi. Keberadaan institusi pemerintah terkait seperti Dinas Sosial juga sangat penting untuk membantu calon orang tua adopsi agar adopsi dapat berjalan dengan baik tanpa melanggar hukum.
Menyadari pentingnya masalah ini, pihak berwajib diharapkan mampu melakukan langkah-langkah preventif, seperti memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur adopsi kepada masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku perdagangan bayi ilegal.