Tampang

Mudik Lebaran 2025: Perjalanan Lancar dengan Mobil Pribadi, Catat Nomor Darurat Ini!

27 Mar 2025 12:43 wib. 52
0 0
Kondisi lalu lintas di Simpang Slipi, Jakarta Barat, Selasa (11/2/2025) pagi.(KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA)
Sumber foto: Kompas.com

Layanan Jalan Tol dan Kendaraan

  • Jasa Marga (Layanan Jalan Tol): 14080

  • Jalur Mudik 24 Jam: 158

  • Layanan Informasi Jalan Tol: 0813-8006-8000

  • Layanan BBM Pertamina: 135

  • ASP Indonesia Ferry: 191

Layanan Darurat dan Kesehatan

  • Layanan Kepolisian: 110

  • Layanan Pemadam Kebakaran (Damkar): 113

  • Layanan Basarnas (Badan SAR Nasional): 115

  • Layanan Ambulans: 118 atau 119

  • Palang Merah Indonesia (PMI): 021-7992325

  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB): 117

  • Pusat Krisis Kementerian Kesehatan RI: 0812-1212-319

  • BPJS Kesehatan: 1-500-400

Layanan Transportasi Publik

Tips Mudik Nyaman dan Aman dengan Mobil Pribadi

Agar perjalanan mudik semakin lancar dan nyaman, berikut beberapa tips penting yang wajib diperhatikan:

  1. Periksa Kendaraan Sebelum Berangkat

    • Pastikan mesin, oli, rem, ban, dan lampu dalam kondisi baik.

    • Bawa alat-alat darurat seperti dongkrak, ban cadangan, dan kotak P3K.

  2. Isi Bahan Bakar Secukupnya

    • Jangan menunggu tangki hampir kosong baru mengisi BBM.

    • Cek lokasi SPBU terdekat di sepanjang rute perjalanan.

  3. Gunakan Aplikasi Navigasi

    • Gunakan aplikasi seperti Google Maps atau Waze untuk mengetahui kondisi lalu lintas dan mencari jalur alternatif jika terjadi kemacetan.

  4. Istirahat Secara Berkala

    • Jangan memaksakan diri mengemudi terlalu lama.

    • Istirahat setiap 3-4 jam di rest area untuk menghindari kelelahan.

  5. Simpan Kontak Darurat

    • Simpan nomor-nomor penting di ponsel atau catat di kertas sebagai cadangan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Croissant Baru Menggemparkan Paris
0 Suka, 0 Komentar, 16 Mar 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?