Hadi mengatakan bahwa seharusnya masyarakat hanya perlu membayar Rp50.000 untuk pelayanan tersebut. Namun, dalam praktiknya, ada yang diminta membayar hingga Rp10 juta.
"Ada yang diminta Rp3 juta, ada yang diminta Rp10 juta, ada juga yang mungkin diminta dengan harga paling rendah Rp1 juta," ungkapnya.
Ketika itu, ia mengaku menyoroti masalah tersebut ke publik dan meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan hal serupa.
"Saya sampaikan kepada masyarakat melalui media bahwa untuk meningkatkan status HGB menjadi SHM hanya dikenakan biaya Rp50 ribu. Jika ada Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kantor Wilayah yang meminta lebih dari Rp50 ribu, hal tersebut harus dilaporkan," jelas Hadi.
Ia menekankan pentingnya melibatkan masyarakat untuk turut mengawasi agar tidak terjadi pungli.
"Dibutuhkan pengawasan, dibutuhkan penerimaan laporan dari masyarakat agar apa yang kita berikan dapat berjalan dengan baik di lapangan. Sekarang di kementerian yang saya tinggalkan, situasinya sudah membaik," tambah Hadi.
Pungutan liar telah menjadi masalah sistemik di Indonesia yang merasuki berbagai sektor kehidupan, termasuk dalam proses administrasi pemerintahan. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti betapa pentingnya pemberantasan pungutan liar ini, mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap perekonomian, birokrasi, dan pelayanan publik.