Muhadjjr berlasan, keluarga miskin menjadi tanggung jawab negara, sesuai UUD pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Jadi, orang miskin itu tidak hanya korban judi online saja.
Usulan tersebut disambut dengan baik oleh berbagai kalangan, karena memberikan harapan baru bagi korban judi online untuk mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan. Banyak pihak berpendapat bahwa pemberian bansos kepada korban judi online adalah langkah yang tepat dalam memberikan dukungan, rehabilitasi, dan bantuan sosial bagi mereka.
Dalam konteks kebijakan bansos untuk korban judi online, Menko Muhadjir memberikan penjelasan bahwa pemerintah akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap korban judi online yang benar-benar membutuhkan bantuan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bansos disalurkan kepada yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Menko Muhadjir juga menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam penanganan korban judi online. Dukungan tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga melalui pemberian pendampingan, rehabilitasi, dan pembinaan untuk membantu korban judi online agar dapat kembali ke jalan yang benar.
Pemberian bansos kepada korban judi online juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya judi online serta upaya pencegahan agar tidak terjerumus dalam praktik perjudian tersebut. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan keamanan bagi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.