Tampang

Kronologi Lengkap Pusat Data Nasional Diserang Hacker Minta Rp 131 M

28 Jun 2024 18:49 wib. 39
0 0
Kronologi Lengkap Pusat Data Nasional Diserang Hacker Minta Rp 131 M
Sumber foto: iStock

Kemudian, gangguan semakin mengintensif pada 20 Juni 2024 sekitar pukul 00.54 WIB, termasuk melalui instalasi file berbahaya, penghapusan sistem file yang krusial, hingga penonaktifan layanan yang seharusnya beroperasi. Bahkan, pada pukul 00.55 WIB, Windows Defender diketahui mengalami crash dan tidak dapat beroperasi.

Hingga 26 Juni 2024, diketahui bahwa serangan ini mempengaruhi status PDNS 2 dengan mencapai 30 kementerian dan lembaga, 48 lembaga kota, serta 239 kementerian dan lembaga daerah. Sementara itu, instansi pengguna layanan yang tidak terdampak karena data tersimpan di PDNS 2 hanya data backup, yaitu kementerian lembaga ada 21, provinsi 1, kabupaten 18, dan kota 3, dengan total 43 instansi kementerian dan lembaga daerah yang tidak terdampak.

Berbagai langkah pemulihan telah dilakukan, seperti di Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemenkomarves), layanan perizinan event, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), layanan Imigrasi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), layanan Sikap, Kementerian Agama (Kemenag), Sistem Informasi Haji Online (Sihalo), dan Kota Kediri. Namun, upaya pemulihan ini tidak serta merta menghilangkan kekhawatiran terkait keamanan data nasional yang semakin intensif.

Dalam rangka mengantisipasi serangan serupa di masa depan, perlindungan data nasional harus menjadi prioritas utama. Meningkatkan kesadaran akan keamanan cyber, serta mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan yang lebih matang, menjadi hal yang penting dalam menghadapi ancaman serangan cyber semacam ini. Selain itu, perlu dilakukan penguatan kerjasama antarlembaga terkait keamanan data nasional. Hal ini penting dalam menjaga kestabilan sistem informasi pemerintahan dan kepentingan nasional secara keseluruhan. Semoga serangan serupa tidak terjadi di masa mendatang, karena konsekuensinya dapat sangat merugikan negara dan masyarakatnya.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%