Tampang

KRIS Segera Berlaku, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan per 8 Juli 2024

8 Jul 2024 20:45 wib. 222
0 0
KRIS Segera Berlaku, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan per 8 Juli 2024
Sumber foto: Cnbcindonesia.com

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta. Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iurannya adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayar oleh pekerja penerima upah. Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta iuran peserta bukan pekerja memiliki perhitungan iuran tersendiri.

Berdasarkan peraturan tersebut, iuran bagi layanan di ruang perawatan Kelas III pada bulan Juli-Desember 2020 adalah sebesar Rp 25.500, sementara sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi sebesar Rp 35.000, dengan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Untuk kelas II, iuran setiap bulannya adalah Rp 100.000, sementara untuk kelas I, iurannya adalah Rp 150.000 per orang per bulan.

Selain itu, terdapat juga kategori khusus seperti iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan. Untuk kategori ini, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayarkan oleh Pemerintah.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.