Tampang

KRIS Segera Berlaku, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan per 8 Juli 2024

8 Jul 2024 20:45 wib. 223
0 0
KRIS Segera Berlaku, Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan per 8 Juli 2024
Sumber foto: Cnbcindonesia.com

Perpres 63/2022 juga menyebutkan bahwa pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan tidak akan ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Namun, denda akan dikenakan apabila peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, dengan besaran denda maksimal Rp 30.000.000.

Dalam menghadapi perubahan ini, peserta BPJS Kesehatan dihimbau untuk memperhatikan dengan seksama informasi terkait perubahan sistem kelas pelayanan dan perihal iuran yang akan berlaku. Selain itu, peran pemerintah dalam memberikan bantuan iuran juga menjadi hal yang patut dipertimbangkan dalam perencanaan kesehatan peserta. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terkait Sistem Jaminan Kesehatan Nasional Indonesia. Baca informasi terkini mengenai regulasi BPJS Kesehatan secara berkala, dan pastikan untuk mengikuti panduan yang telah disediakan oleh pihak BPJS Kesehatan. Meskipun ada perubahan, layanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau tetap menjadi prioritas utama bagi seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.