“Setelah mendengarkan paparan LDP dari Investigator KPPU sekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada tanggal 16 Juli 2024 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang, Gedung Kantor KPPU Jakarta,” kata Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU, Akhmad Muhari, dalam pernyataan tertulis, Jumat (28/6).
Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal 20 Juni 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Juli 2024.
Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.
Dengan kasus sidang KPPU terkait dugaan monopoli yang melibatkan Google ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Langkah-langkah yang diambil oleh KPPU dalam menyelidiki kasus ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi regulasi dan tindakan lanjutan yang dapat mengatur praktik bisnis perusahaan teknologi besar di Indonesia. Keputusan yang dihasilkan nantinya akan memberikan sinyal penting bagi pasar digital Indonesia dan industri teknologi global.