Jemaah juga diizinkan untuk membawa botol air, dengan catatan bahwa botol tersebut tidak boleh diisi dengan air zamzam untuk dimasukkan ke dalam koper. “Botol tempat minum boleh dibawa dan diisi dengan air zamzam saat ingin meminumnya, tetapi tidak boleh dimasukkan ke dalam koper,” tambahnya.
Berikut adalah daftar barang-barang yang dilarang untuk dibawa oleh jemaah haji saat naik pesawat:
1. Air zamzam dalam kemasan dan ukuran apa pun, baik di dalam koper bagasi maupun koper kabin;
2. Uang tunai di atas Rp 100 juta atau setara dengan 25.000 riyal;
3. Cairan, aerosol, dan gel, kecuali yang sesuai dengan aturan 100 ml;
4. Senjata apa pun dan benda tajam;
5. Bahan yang mudah meledak atau terbakar;
6. Produk hewani (terutama produk susu) dan makanan yang beraroma tajam;
7. Tanaman hidup dan hasil pertanian.