Indonesia membutuhkan perlindungan pasar dalam negeri, terutama dalam hal standar mutu dan kesejahteraan konsumen. Keberadaan platform marketplace asing yang tidak diatur dengan baik dapat membahayakan keberlangsungan usaha UMKM lokal. Oleh karena itu, langkah-langkah seperti pemblokiran terhadap aplikasi marketplace asing yang belum memenuhi persyaratan izin resmi perlu diambil untuk melindungi keberlangsungan usahalokal.