Namun, situasi ini bukan tanpa kontroversi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa ada keterbatasan dalam implementasi kebijakan pendidikan ini. Dalam pernyataannya, Mu’ti menjelaskan bahwa meskipun program sekolah swasta gratis ini disiapkan, tidak ada terminologi “gratis” yang dapat digunakan secara tepat dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar, baik di lembaga negeri maupun swasta.
Mendikdasmen juga menyebutkan bahwa saat ini belum ada keputusan final yang diambil oleh pemerintah mengenai putusan MK tersebut, dan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan instansi terkait lainnya untuk merumuskan langkah-langkah selanjutnya. Dalam diskusi ini, penting untuk menemukan solusi yang berkelanjutan agar pendidikan dapat diakses secara merata bagi seluruh siswa di Kota Tangerang.