Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyerukan agar Presiden Joko Widodo memberhentikan Yudian Wahyudi dari jabatan Kepala BPIP. MUI menilai Yudian sebagai orang yang bertanggung jawab atas aturan kontroversial tersebut. Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, aturan tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka sebagai bagian dari Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 merupakan sebuah kesalahan fatal. Hal ini menjadi sangat kontroversial karena aturan tersebut melarang Paskibraka wanita menggunakan jilbab.
Permohonan maaf yang disampaikan oleh Yudian Wahyudi sebagai kepala BPIP merupakan langkah awal yang konstruktif dalam menyelesaikan polemik yang terjadi. Dalam sebuah negara yang berlandaskan Pancasila, keberagaman dan persatuan adalah hal yang sangat penting. Oleh karena itu, kebijakan yang ramah terhadap keberagaman diharapkan dapat menjadi landasan bagi setiap kebijakan, termasuk aturan terkait pakaian dan atribut bagi pengibar bendera dalam perayaan HUT RI ke-79.