Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Selain pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Kejagung sebelumnya juga sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka tersebut semuanya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam selama periode 2010 hingga 2021.
Dalam penegakan hukum kasus ini, Kejaksaan Agung mengidentifikasi bahwa terdapat tindakan pemalsuan terhadap emas Antam dengan penyematan logo perusahaan tersebut kepada emas dari pihak lain. Hal ini merupakan dugaan pelanggaran aturan yang berlaku mengenai prosedur peletakan merek Antam pada logam mulia.