Tampang

Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Izin IUP PT Timah

13 Agu 2024 20:49 wib. 268
0 0
Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Izin IUP PT Timah
Sumber foto: website

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tersangka tersebut adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan inisial SPT.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Herli Siregar, mengungkapkan bahwa pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, antara lain HS, ASQ, dan SPT. Salah satu dari saksi tersebut, yang berinisial SPT, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka."Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka, yakni SPT, selaku Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020- Juni 2020," ujar Herli di Kejaksaan Agung, pada Selasa (13/8/2024).

Menurut Herli, tersangka SPT pada tahun 2020 diduga melanggar hukum dengan melakukan kolusi dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku."Tersangka SPT juga disinyalir dengan sengaja tidak menjalankan tugasnya, yaitu membina dan mengawasi RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi maupun pengawasan terhadap pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka SPT telah ditahan di rumah tahanan negara Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019 ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Herli juga menambahkan bahwa dengan ditetapkannya SPT sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini telah meningkat menjadi 23 orang, termasuk 1 tersangka dalam perkara penghalang penyidikan, yaitu Toni Tamsil alias Akhi (TT).

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.