UU PDP Sudah Disahkan, Tapi Masih Lemah di Implementasi
Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), namun hingga kini penegakannya masih lemah. Belum ada lembaga otoritatif yang mampu bertindak cepat terhadap pelanggaran, dan sanksi hukum jarang diterapkan secara tegas.
“UU PDP belum bertaji. Tanpa lembaga pengawas independen yang kuat, regulasi hanyalah simbol,” tambah Firman.
Masyarakat Jadi Korban, Tapi Minim Edukasi
Kondisi ini makin diperparah dengan rendahnya literasi digital masyarakat. Banyak warga tidak sadar bahwa data pribadi mereka berharga dan rawan disalahgunakan. Sementara itu, tanggung jawab perlindungan data masih kerap dibebankan sepenuhnya kepada pengguna.