Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK juga menangkap empat orang lainnya yang terkait dengan proyek jalan yang ditangani Dinas PUPR Sumut. Dalam konferensi pers yang diadakan pada 28 Juni, Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa kelima tersangka, termasuk Topan Ginting, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka terdiri dari Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala UPTD Gunung Tua, dan beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap.
Proyek yang bermasalah mencakup pembangunan jalan di wilayah Kota Pinang dan Gunung Tua, serta Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total anggaran mencapai Rp 231,8 miliar. Menurut penjelasan Asep, Topan diduga telah menginstruksikan bawahannya untuk menunjuk rekanan penyedia tanpa mengikuti mekanisme dan proses pengadaan yang seharusnya. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran prosedur yang signifikan dalam pelaksanaan proyek.
Kejadian ini menjadi sorotan bagi masyarakat dan menunjukkan betapa seriusnya tantangan korupsi yang dihadapi di tingkat pemerintah daerah. Banyak pihak berharap agar tindakan hukum yang diambil oleh KPK dapat memberikan efek jera kepada para pejabat lainnya dan memperbaiki citra publik dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
"Corruption remains a critical issue in many regions in Indonesia, and the ongoing investigations highlight the need for robust preventive measures and greater oversight to ensure that public funds are not mismanaged or siphoned off through corrupt practices. The public's demand for accountability from their leaders continues to grow, and cases such as this serve as a reminder of the importance of integrity in public service."