Dari diskusi ini, terlihat bahwa perwakilan jurnalis, mahasiswa, dan aktivis hak asasi manusia di Surabaya menolak RUU Penyiaran dengan alasan proses penyusunannya yang dianggap tidak melibatkan partisipasi publik dan tidak mempertimbangkan kepentingan publik, serta konten-konten bermasalah yang tumpang tindih dan mengancam kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan demokrasi itu sendiri.