Saat ini, sidang dengan agenda pembacaan putusan masih belum dimulai. Pada keadaan tersebut, terdakwa, jaksa, serta penasihat hukum terdakwa masih menunggu kedatangan majelis hakim sebelum proses hukum dapat dilanjutkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan terhadap Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah. Bersamaan dengan tuntutan tersebut, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar serta memulihkan uang negara sebesar Rp 210 miliar.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan pada Senin (9/12/2024).
Kasus ini telah menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian yang diduga ditimbulkan oleh tindakan yang melanggar hukum. Sehingga, semua pihak menantikan putusan yang akan dibacakan oleh Hakim terkait kasus tersebut. Dalam proses hukum ini, informasi yang transparan dan penegakan hukum yang adil akan menjadi hal yang sangat penting dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.